Fajarasia.id – Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan ulang Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara (Malut).
Terkait pemeriksaan ini, KPK mengingatkan Eddy kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Plt jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy, Senin (19/2/2024) mendatang.
Penjadwalan kembali dikarenakan ketidakhadiran atau mangkirnya Eddy, Senin (29/1/2024) lalu. “Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Menurut Ali, surat panggilan itu telah dilayangkan penyidik kepada Eddy yang berdomisili di bilangan Sunter, Jakarta Utara. “Yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi panggilan Tim Penyidik dimaksud melalui contact person yang tertera disurat panggilan maupun call center 198,” ujarnya.
Tak hanya Eddy yang mangkir pada panggilan, Januari lalu. Terdapat dua saksi lainnya yang mangkir.
Mereka adalah Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy dan Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.
Pada, Senin (12/2/2024) kemarin, tim penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi kasus ini. Kelima saksi itu yakni, Miftah Baay selaku Kepala BKD Provinsi Maluku Utara; Idrus Assagaf selaku PNS Pemprov Maluku Utara.
Selain itu Staf Honorer Dinas PUPR Jusman Adam alias Jusman dan dua pihak swasta yakni Hengky Go dan Irfan Hasnudin. Para saksi didalami penyidik soal dugaan penerimaan uang Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta, Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni:
– Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut,
– Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
– Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut,
– Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ),
– Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan,
– Stevi Thomas (ST) pihak swasta
– dan Kristian Wuisan (KW) pihak swasta.
Dalam perkaranya, AGK ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar. Proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.***





