KPK Gunakan Bukti untuk Mengurai Perbuatan Tersangka

KPK Gunakan Bukti untuk Mengurai Perbuatan Tersangka
Walikota Ambon Richard Louhennapessy (kedua kanan) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhennapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Fajarasia.co – Setelah ditemukannya sejumlah bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Kota Ambon 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang dalam posisi sedang mempelajari semua temuan guna mencari sekaligus mengurai seluruh perbuatan para tersangka.

Sebelumnya, penyidik KPK telah rampung menggeledah PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon pada Jumat, 13 Mei 2022, dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk membuka tabir tersembunyi dari kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Ambon RL sebagai salah satu tersangka.

“Seluruh bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Ali enggan merincikan apa saja temuan penyidik, namun hanya memberi garis besar bahwa barang bukti yang ditemukan berupa dokumen dan alat elektronik.

“Dari lokasi ini (tempat penggeledahan), ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik,” tegas Ali.

Semua itu nantinya akan dianalisa penyidik untuk menguatkan semua tuduhan kepada para tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, Wali Kota Ambon RL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada 2020, sekaligus tersangka penerima gratifikasi.

Selain RL, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon (AEH), dan karyawan Alfamidi Kota Ambon (AR), namun AR ini masih dalam buruan KPK alias menjadi buronan.

RL diduga mematok Rp25 juta kepada AR untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel.

Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, AR mengguyur RL dengan uang sebesar Rp500 juta, untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel.

Uang itu diberikan bertahap melalui AEH.

KPK juga mengendus RL telah menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

AR ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, RL dan AEH ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *****

 

Pos terkait