KPK Gadungan Peras Sahroni, Polda Metro Ungkap Kronologi

KPK Gadungan Peras Sahroni, Polda Metro Ungkap Kronologi

Fajarasia.id – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus penipuan dan pemerasan terhadap Anggota DPR RI Ahmad Sahroni oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, ketika pelaku mendatangi Sahroni di ruang Komisi III DPR RI. Pelaku mengaku bertindak atas perintah pimpinan KPK dan meminta uang Rp 300 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan korban pada 9 April 2026.

Belakangan diketahui, perempuan berinisial TH alias D (48) itu bukan pegawai KPK. Sahroni pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim gabungan kemudian menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” ujar Budi.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi penipuan dengan mengatasnamakan lembaga resmi.****

Pos terkait