Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi, RE, menerima banyak aliran uang suap selama menjabat. Asal uang, itu diduga dari beberapa pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Hal ini didalami penyidik KPK, dengan pemeriksaan tiga saksi, Selasa (13/9/2022). Mereka yakni dua wiraswasta LBM dan SM, serta pegawai negeri sipil (PNS) MS.
“Didalami pengetahuannya antara lain berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE. Selama menjabat Walikota Bekasi dari berbagai pihak swasta dan ASN di Pemkot Bekasi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).
Seperti yang diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, RE, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE. Sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Ali, Selasa (4/4/2022).
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta RE yang diduga disamarkan.
Ditempat terpisah Ketua Forum Peduli Demokrasi Indonesia Arif Hidayat minta KPK agar memeriksa tri adhianto.
“Kami minta jangan hanya berhenti di Pepen, tapi KPK juga harus memeriksa Wakilnya tri adhianto.” Uca Arif.
Arif juga menyarakna ke KPK agar menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa Tri adhianto.
“Tri ini kan mantan Kadis PUPR nya Pepen dulu periode pertama, setelah itu maju bersama pepen menjadi wakil, jadi wajar klo masyarakat menduga kalau Tri juga ikut menerima aliran dana.Ucapnya ****





