Fajarasia.id – Penyidik KPK mendalami dugaan adanya intervensi oleh Gubernur non aktif Malut, AGK di wilayahnya. Intervensi berupa pengaturan proyek, pemberian IUP, dan rotasi pejabat di sana.
Hal tersebut diketahui setelah memeriksa empat orang saksi, Samsudin Abdul Kadir (Sekda Malut). Dan, Nirwam MT Ali selaku Inspektorat Malut, Jufri Salim dan Muabdin Hi Radjab, PNS.
“Keempat saksi hadir dan dikonfirmasi kaitan dengan dugaan adanya peran penuh dan intervensi aktif dari Tersangka AGK. Untuk mengatur berbagai proyek, pemberian izin, mutasi dan rotasi jabatan di Pemprov Maluku Utara,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (20/2/2024).
Penyidik KPK sudah mendalami petinggi perusahaan tambang terkait pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara. Penyidik menduga Gubernur non aktif Malut AGK menerima aliran uang terkait pengurusan izin tersebut.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pengurusan izin pertambangan yang ada di Maluku Utara. Dan dugaan adanya aliran uang untuk AGK dalam pengurusan dimaksud,” ucap Ali, Selasa (30/1/2024) silam.
Hal tersebut didalami melalui petinggi PT Nusa Halmahera Mineral. Mereka yaitu Romo Nitiyudo Wachjo, dan Ade Wirawan Lohisto.
KPK memastikan tak mau tergesa-gesa dalam mengusut dugaan rasuah pertambangan tersebut. Termasuk saat disinggung soal dugaan rasuah perizinan Grup Harita.
“Jadi secara subtansinya belum kami sampaikan sampai ke sana ya. Bahkan termasuk perizinan PT yang dimaksud tadi, sekarang belum sempat sampai ke sana,” katanya.****




