KPK Dalami Anggota DPR RI Satori Soal Program CSR Bank Indonesia

KPK Dalami Anggota DPR RI Satori Soal Program CSR Bank Indonesia

Fajarasia.id – Anggota DPR, Satori didalami KPK soal kegiatan program CSR Bank Indonesia (BI) yang bermitra dengan komisi XI DPR. Hal tersebut dikatakan Satori usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana CSR BI.

“Saya sudah mengikuti panggilan, dan saya jelaskan kooperatif, saya apa adanya saya jelaskan. Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI,” kata Satori di gedung KPK, Jumat (27/12/2024).

Satori membenarkan bahwa program CSR tersebut diperuntukkan bagi Komisi XI DPR. “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI,” ucap Satori.

Namun, dirinya membantah dugaan terjadinya tindak pidana suap dalam kasus tersebut. “Nggak ada, nggak ada uang suap itu nggak ada,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019-2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.****

Pos terkait