KPK Cekal Anggota Polri Terkait Suap dan Gratifikasi

KPK Cekal Anggota Polri Terkait Suap dan Gratifikasi

Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencekalan ke Luar negeri untuk seorang anggota Polri. Anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Hal tersebut dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022). Ali menyebut pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Benar (melakukan pencekalan) sebagai kebutuhan proses penyidikan. KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” kata Ali.

Ali menyebut, pencegahan dilakukan selama 6 bulan kedepan. “Permintaan cegah dilakukan untuk waktu 6 bulan pertama sejak tanggal 3 November 2022,” ujarnya

KPK melakukan pencegahan dimaksudkan agar yang bersangkutan masih berada di Indonesia jika tim penyidik KPK membutuhkan keterangannya. “Saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK, ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP BKBPS. Diketahui, BKBPS mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BKBPS tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terkait hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan.

“Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah. Kami siap hadapi,” ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Karyoto masih enggan membeberkan secara rinci kasus yang menyeret BKBPS. Namun demikian, ia memastikan proses hukum KPK terhadap BKBPS sudah sesuai aturan hukum.

Oleh karenanya, KPK tak gentar digugat praperadilan oleh BKBPS. “Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka,” kata Karyoto.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan BKBPS didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, BKBPS ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.***

Pos terkait