KPK Bongkar Tawar-Menawar Pajak di KPP Jakut, Negara Rugi Rp60 Miliar

KPK Bongkar Tawar-Menawar Pajak di KPP Jakut, Negara Rugi Rp60 Miliar

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dugaan kebocoran pajak akibat praktik ini mencapai hampir Rp60 miliar.

Kasus bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Pemeriksaan tim KPP Madya Jakut menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Namun, dalam proses sanggahan, terjadi tawar-menawar antara pihak perusahaan dengan pejabat pajak.

“Dari Rp75 miliar, akhirnya hanya dibayarkan Rp15,7 miliar. Artinya ada kebocoran sekitar Rp60 miliar atau 80% dari nilai awal,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (11/1/2025).

Dalam negosiasi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, Agus Syaifudin (AGS), menawarkan skema pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar. Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai “fee” bagi oknum. Namun, perusahaan hanya menyanggupi Rp4 miliar untuk fee, sehingga total pembayaran menjadi Rp19 miliar.

Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai resmi Rp15,7 miliar.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

Penerima suap/gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Asep menegaskan, praktik tawar-menawar ini merugikan negara secara signifikan. “Pendapatan negara berkurang drastis karena nilai pajak yang seharusnya Rp75 miliar, turun menjadi Rp15,7 miliar,” jelasnya.

KPK memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang transparan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik suap di sektor perpajakan masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara.

Pos terkait