Fajarasia.id – Pimpinan KPK bersyukur apabila Polri dan Kejagung tidak menutup pintu koordinasi. Pernyataan tertutupnya pintu koordinasi dengan APH tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Namun, Polri dan Kejagung kompak membantah menutupi pintu koordinasi dengan KPK. Ghufron mengatakan, bantahan dari Polri dan Kejagung sebagai komitmen untuk meningkatkan supervisi dengan KPK.
“Ya bukan cuma kejaksaan kayaknya yang sudah memberikan respons, juga kepolisian. Saya bersyukur artinya itu adalah komitmen dan tentu kami akan tindak lanjuti,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Korps Bhayangkara terus mendukung kinerja KPK. Dukungan itu dilandasi peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka pemberantasan korupsi melalui nota kesepahaman antara KPK-Polri.
“Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. Kami telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/7/2024).
Truno mengatakan, bukti konkret dukungan Polri tersebut yaitu melalui penugasan personel Polri dalam penegakan hukum kepada KPK. “Terbukti dengan adanya penugasan personel polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK,” katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pernyataan Alexander Marwata itu keliru. Sebab, pernyataan tersebut dinilai tidak beralasan.
Menurutnya, kejaksaan selalu memberikan dukungan terhadap KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Seperti memberikan perbantuan tenaga jaksa, fasilitas mobil tahanan, dan pengamanan bagi tahanan serta jaksa uang bersidang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, gagal memberantas korupsi selama delapan tahun memimpin KPK. ” Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi. Gagal,” katanya saat raker dengan Komisi III DPR, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menunjukkan situasi dan kondisi tersebut. Salah satu aspek di KPK yang dinilai Alex gagal itu terkait koordinasi dan supervisi.
Dia mengatakan, fungsi koordinasi dan supervisi tidak berjalan baik karena masih adanya ego sektoral. Utamanya antara Kejagung dan Polri dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.****





