Fajarasia.id – Jaksa KPK menyerahkan memori kasasi terhadap putusan eks Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Memori kasasi tersebut terkait perampasan aset yang diserahkan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi, Rabu (24/4/2024), telah menyerahkan kontra memorinya. Melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (25/4/2024).
Ali menjelaskan, perampasan aset dilakukan guna memulihkan kerugian negara yang dikorupsi oleh Rafael. “Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk recovery sebagaimana yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” katanya.
Selain itu, jaksa KPK dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa Rafael Alun. Serta berharap, ada efek jera dalam bentuk perampasan aset.
Sebelumnya, tim jaksa KPK pada Kamis (28/3/2024) menyatakan kasasi melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasasi diajukan atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Ali menjelaskan, salah satu analisa tim jaksa KPK adalah tentang pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan. Rumah tersebut di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.***





