Fajarasia.id – Bareskrim Polri mengimbau para korban dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk segera mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyebut kanal pengaduan online telah dibuka sejak 1 April 2026. “Korban dapat mendaftarkan pengajuan restitusi melalui situs simpusaka.lpsk.go.id dan e-restitusi.lpsk.go.id/auth,” ujarnya, Jumat (10/4).
Ia menegaskan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri serta mengamankan aset tersangka demi memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan Direktur periode 2018–2024 Atis Sutisna. Mereka diduga membuat proyek fiktif dengan mencatut data borrower, sehingga menjerat sekitar 15 ribu lender sebagai korban.****





