Fajarasia.co – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan, prihatin dan menyesalkan kasus menjerat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM. Ia ditangkap Bareskrim Polri di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan. Jika benar AKP ENM Kasat Narkoba Polres Karawang terlibat peredaran narkoba,” kata Poengky kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Poengky mengatakan, saat ini Kompolnas menunggu proses penyidikan. “Dan supaya penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan independen, dengan dukungan scientific crime investigation,” kata Poengky.
Kompolnas, lanjut dia, juga mendukung proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan dengan tegas agar ada efek jera. “Apakah yang bersangkutan bekerja sendiri, atau melibatkan anggota lainnya, perlu juga dikenai pasal Undang-undang TPPU, jika diduga terlibat jaringan narkoba,” kata Poengky.
ENM disebut pernah mengantar langsung 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Itu, berdasarkan keterangan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo.
“Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka. ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam,” kata Totok kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Totok mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu. “Seberat 101 gram, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram,” ujar Totok.
Tim Penyidik, kata dia, masih mendalami peran ENM dalam peredaran narkoba itu. “Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Totok.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menjelaskan penangkapan ENM. “11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” kata Krisno dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa.****





