Kompak Mencuri, Pai dan Parulian Juga Kompak Nginap di Hotel Prodeo Polsek Datuk Bandar 

Kompak Mencuri, Pai dan Parulian Juga Kompak Nginap di Hotel Prodeo Polsek Datuk Bandar 

Fajarasia.co – Karena kekompakannya saat melakukan tindak pidana pencurian , 2 (dua) sekawan ini yakni Ahmad Rivai Saragih alias Pai (29) warga Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan

Parulian Tampubolon (27) warga Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan dan Kota yang sama juga kompak menginap di dalam kamar hotel prodeo Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Pasalnya, pada hari Rabu (25/5) kemarin, dua sekawan ini di ringkus unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai dari kediamannya masing-masing atas dugaan melakukan pencurian di rumah Ramlan Manurung (57) warga Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga,SH, Jumat (27/5), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut. Katanya, penangkapan terhadap kedua orang laki-laki ini dilakukan atas laporan dari korbannya, yakni Ramlan Manurung (57), warga Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Dua sekawan ini ditangkap unit Reskrim Polsek Datuk Bandar atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban atau pelapor atas nama Ramlan Manurung (57), yang terjadi pada hari Kamis (5/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Atas perbuatan dari kedua tersangka, korban kehilangan 1 (satu) unit mesin air merek Robin, 1 (satu) unit Genset warna biru, 2 (dua) unit pompa air merk Sanyo, 4 (empat) unit pompa celup dan pipa seberat 500 Kg dan langsung melaporkanya ke Polsek Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Rekman Sinaga,SH.

Menurut Rekman Sinaga, setelah menerima laporan dari korban Ramlan Manurung (57), pihaknya langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah korban tersebut ada 2 (dua) orang yakni Ahmad Rivai Saragih A

alias Pai (29), warga Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai bersama rekannya Rarulian Tampubolon (27), warga Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,

“Setelah identitas pelaku diketahui, pada hari Rabu (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Iptu Eko Adu berhasil meringkus tersangka Ahmad Rivai Saragih alias Pai (29) dari kediamannya di Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, dan pada pukul 20.15 WIB disusul dengan penangkapan terhadap Parulian Tampubolol (27) juga dari kediamannya di Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan dua sekawan ini langsung di masukkan kedalam kamar di hotel prodeo Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

“Bersama kedua tersangka, juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) buah papan ventilasi jendela dan 1 (satu) unit becak bermotor merek Yamaha Jupiter warna biru tanpa plat atau nomor polisi. Atas perbuatannya itu, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Subs 362 dari KUH Pidana,” ujar AKP Rekman,SH menutup keterangannya. (ign)

Pos terkait