Komnas HAM Dukung RUU PRT Jadi Undang-undang

Komnas HAM Dukung RUU PRT Jadi Undang-undang

Fajarasia.id – Komnas HAM mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, regulasi bentuk undang-undang dibutuhkan untuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT.

“Komnas HAM tentu saja mendukung penuh percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan HAM. Dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif,” ujar Anis, melalui rilisnya yang diterima Redaksi pada Sabtu (20/7/2024).

Pengesahan ini diyakini dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sekaligus kesejahteraan PRT. Kemudian Undang-Undang PPRT akan memberi kepastian hukum bagi PRT maupun pemberi kerja itu sendiri.

“Undang-undang juga akan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT. Termasuk mengatur dan memberikan kepastian terkait dengan hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Anis mengungkapkan, PRT merupakan prioritas Komnas HAM karena termasuk bagian dari kelompok rentan. Hal tersebut karena banyaknya aduan pelanggaran HAM dengan korban pekerja rumah tangga.

“Salah satunya adalah dalam kasus-kasus dimana PRT tidak mendapatkan gaji, mereka hilang kontak dari keluarganya selama bekerja. Lalu, perdagangan orang dan juga mengalami kekerasan seksual,” ucap Anis.

Diketahui, pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR.***

Pos terkait