Fajarasia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa bukan sebagai pihak menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kasus asusila Hasyim Asy’ari. Sebab, pemberhentian Hasyim sebagai Ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukanlah persoalan lembaga.
“Yang jelas kalo kasus (Hasyim) pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu, itu persoalan pribadi-pribadi. Jadi ya gimana kita mau komentari seperti apa. Kalo KPU-nya disuruh minta maaf itu kan kecuali (salah) kita (KPU).,” kata Komisioner KPU August Mellaz saat dikonfirmasi permintaan maaf ke publik oleh awak media, Pada Sabtu (06/07/2024).
Sehingga ia menuturkan, bahwa putusan sidang DKPP merupakan persoalan kesalahan pribadi. August menyatakan, bahwa jajaran KPU RI tidak akan mencampuri persoalan Hasyim.
Telah diberhentikannya Hasyim sebagai Ketua KPU oleh DKPP, ditegaakan Mellaz, tidak akan menggangu jalannya lembaga penyelenggara Pemilu. Ia hanya meminta publik untuk mengerti dan menerima putusan DKPP.
“Kalo urusan (kasus Hasyim) itu kan urusan pribadi-pribadi, kami juga tidak akan campuri. Tapi kami tegaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan organisasi kedepan, kami sudah lakukan mekanisme,” ungkap August.****





