Fajarasia.id – Komisi XIII DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) setelah pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Agenda pembicaraan tingkat satu dimulai dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan melakukan konsinyasi pekan ini untuk membahas DIM secara detail. “Insyaallah satu minggu kita selesaikan, dan masa sidang ini undang-undang diketok di paripurna,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
RUU PSDK merupakan usulan Komisi XIII yang sebelumnya telah disetujui sebagai inisiatif DPR pada rapat paripurna 8 Desember 2025. Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara menegaskan bahwa regulasi baru ini penting untuk memperkuat perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, informan, maupun ahli yang keselamatannya terancam. “Kerangka perlindungan yang ada sekarang sudah tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, revisi undang-undang diperlukan karena aturan lama yang berlaku lebih dari 20 tahun masih menghadapi keterbatasan normatif dan kelembagaan. Menurutnya, sistem peradilan pidana kini bergeser ke arah pendekatan yang lebih berorientasi pada saksi dan korban, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Dengan percepatan pembahasan ini, Komisi XIII DPR RI berharap RUU PSDK dapat segera disahkan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban tindak pidana, sekaligus memperkuat rasa aman dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.****




