Komisi XI DPR Dukung Menkeu Purbaya Perkuat KIHT untuk Atasi Rokok Ilegal

Komisi XI DPR Dukung Menkeu Purbaya Perkuat KIHT untuk Atasi Rokok Ilegal

Fajarasia.id  – Komisi XI DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai strategi pembinaan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai penguatan KIHT merupakan pendekatan yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang. Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil sebenarnya ingin beroperasi secara legal, namun terkendala akses dan minim pendampingan.

“Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka. Dengan mengintegrasikan ke dalam sistem, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” ujar Misbakhun.

KIHT sebagai Jembatan Legalitas Misbakhun menjelaskan bahwa KIHT dapat menjadi ruang transisi bagi pelaku usaha dari sektor gelap menuju industri resmi. Kawasan ini menyediakan fasilitas produksi legal, pendampingan teknis, serta tata kelola terpusat yang memungkinkan pengawasan lebih efektif.

“KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” tambahnya.

Pengawasan Bea dan Cukai Selain pembinaan, Misbakhun menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang ingin beralih ke jalur legal harus difasilitasi, sementara yang tetap melanggar harus ditindak tegas demi menjaga keadilan dan kepatuhan industri.

Langkah Menkeu Purbaya Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana pemberdayaan pengusaha kecil yang selama ini memproduksi dan memasarkan rokok ilegal. Upaya ini bertujuan menciptakan pasar yang lebih adil bagi industri rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara.*****

Pos terkait