Fajarasia.id – Komisi X DPR RI menegaskan tidak sepakat dengan langkah Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang memediasi kasus dugaan kekerasan seksual hingga berujung damai antara korban dan pelaku. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menekankan bahwa kasus kekerasan seksual harus ditangani secara serius dan berperspektif korban.
“Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual harus ditangani profesional, sesuai amanat UU TPKS dan Permendikbudristek PPKPT. Proses hukum yang ditempuh korban melalui kepolisian harus dihormati, tanpa tekanan atau intervensi,” ujar Lalu, Senin (6/4/2026).
Ia menilai mediasi kampus tidak boleh menggantikan proses hukum karena tindak kekerasan seksual merupakan delik serius. Regulasi PPKPT, lanjutnya, mengatur penanganan kasus dengan mengutamakan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan, serta menolak pendekatan damai yang berpotensi menekan korban.
Kasus ini mencuat setelah seorang kader HMI Unissula melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh seniornya ke Polda Jateng. Namun, laporan tersebut dicabut setelah kampus memfasilitasi mediasi.
Lalu mendorong seluruh perguruan tinggi memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. “Perguruan tinggi wajib menjamin kampus sebagai ruang aman, bebas dari kekerasan seksual,” tegasnya.***





