Fajarasia.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menyusul adanya laporan siswa yang diduga ditampar oleh kepala sekolah karena ketahuan merokok. Ia menilai bahwa persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal satuan pendidikan.
“Kejadian ini tentu disayangkan, namun bisa menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang di masa mendatang,” ujar Hetifah kepada awak media, Jumat (17/10/2025).
Pentingnya Penegakan Aturan Tanpa Kekerasan Hetifah menegaskan bahwa larangan merokok di lingkungan sekolah telah diatur dalam regulasi resmi, termasuk dalam Permendikbud yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari dampak negatif rokok.
Ia menekankan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam menerapkan kebijakan tersebut, termasuk memasukkan larangan merokok dalam tata tertib sekolah. Namun, ia juga mengingatkan agar penegakan disiplin tidak dilakukan dengan cara yang melanggar hak peserta didik.
“Penegakan aturan harus tetap menjunjung prinsip pendidikan yang humanis. Tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Respons Orang Tua dan Peran Kepala Daerah Menanggapi laporan orang tua siswa ke pihak kepolisian, Hetifah menyarankan agar penyelesaian dilakukan secara bijak dan tidak langsung dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, penyelesaian internal melalui dialog dan mediasi lebih tepat untuk kasus seperti ini.
Ia juga mengimbau kepala daerah agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan, seperti menonaktifkan kepala sekolah tanpa proses klarifikasi yang menyeluruh.
“Peran kepala sekolah sangat penting dalam ekosistem pendidikan. Maka, keputusan terkait jabatan mereka harus melalui pertimbangan yang matang,” tambahnya.
Mediasi oleh Gubernur Banten Sebagai bentuk penyelesaian, Gubernur Banten Andra Soni telah memfasilitasi pertemuan antara Kepala Sekolah Dini Fitri dan siswa bernama Indra yang terlibat dalam insiden tersebut. Pertemuan berlangsung di ruang kerja gubernur di KP3B, Kota Serang, pada Rabu (15/10), dan turut dihadiri wali kelas.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak saling menyampaikan permintaan maaf dan bersepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.***





