Komisi VI DPR RI Tegaskan Negara Harus Hadir dalam Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Komisi VI DPR RI Tegaskan Negara Harus Hadir dalam Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Fajarasia.id  — Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus restrukturisasi polis anuitas PT Asuransi Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid, menekankan bahwa negara tidak boleh absen dalam melindungi hak-hak pensiunan yang dirugikan akibat kebijakan restrukturisasi.

Dalam rapat dengan perwakilan pensiunan, Nurdin meminta bukti surat opsi yang ditawarkan kepada peserta anuitas. Ia menegaskan bahwa Komisi VI akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertemukan mereka dengan para pensiunan. “Negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini,” ujarnya.

Pensiunan Tuntut Kepastian Hukum

Perkumpulan Pemegang Polis Jiwasraya Anuitas (PPGIA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hak-hak pensiun. Ketua PPGIA, Syahrul Tahir, menilai restrukturisasi tidak hanya merugikan peserta, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan hukum dan keadilan sosial yang dijamin konstitusi.

PPGIA menegaskan bahwa hak pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang, sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun: manfaat pensiun wajib dibayarkan seumur hidup dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat.
  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional: jaminan pensiun bertujuan menjaga kelayakan hidup peserta ketika kehilangan penghasilan.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola

Kajian hukum dari firma Nur Dsat & Rekan menemukan indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan Jiwasraya. Disebutkan adanya dugaan fraud yang menjadi tanggung jawab direksi, komisaris, serta pemegang saham yang diwakili oleh Kementerian BUMN. PPGIA menegaskan kerugian akibat dugaan fraud tidak boleh dibebankan kepada peserta yang telah membayar premi secara sah.

Opsi Restrukturisasi Dinilai Merugikan

Empat opsi restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya dinilai tidak berpihak pada peserta. PPGIA menyebut seluruh opsi mengandung pemangkasan manfaat, mulai dari pengurangan hingga 75 persen, pembatasan jangka waktu, hingga hilangnya eskalasi manfaat.

Seruan kepada Pemerintah

PPGIA mendesak:

  • Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kerugian peserta.
  • OJK memastikan restrukturisasi tidak melanggar hak hukum.
  • Komisi VI DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum.

Langkah DPR RI

Komisi VI berencana memanggil sejumlah pihak, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan manajemen PT Garuda Indonesia, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses restrukturisasi.

Nurdin Halid menegaskan bahwa negara tidak boleh melupakan hak-hak warga senior yang menggantungkan hidup dari manfaat pensiun. Pemanggilan pihak-pihak terkait diharapkan menjadi langkah awal menuju solusi yang adil dan berpihak pada rakyat.*****

Pos terkait