Komisi IX Dorong Kajian Larangan Vape

Komisi IX Dorong Kajian Larangan Vape

Fajarasia.id  – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai wacana pelarangan rokok elektronik atau vape perlu dipertimbangkan secara serius. Menurutnya, tren penggunaan vape yang semakin meluas di kalangan anak muda menunjukkan adanya risiko besar bagi kesehatan generasi muda.

“Usulan pelarangan vape cukup masuk akal karena dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda,” ujar Yahya dalam keterangan resminya pada Jumat (10/4/2026).

Ia mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menemukan adanya penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkoba. Yahya menegaskan, setiap celah peredaran narkoba harus ditutup demi melindungi masa depan generasi muda.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa persepsi vape sebagai alternatif aman dibanding rokok konvensional perlu diluruskan. Sejumlah penelitian menunjukkan uap vape mengandung bahan kimia beracun, logam berat, dan senyawa berbahaya yang dapat memicu gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan paru-paru hingga masalah mental.

Komisi IX DPR RI disebut akan terus mengawal pembahasan regulasi terkait, termasuk dalam revisi Undang-Undang yang tengah berjalan, agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dimasukkan ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, mengingat fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape yang semakin masif. Ia mencontohkan sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.****

Pos terkait