Fajarasia.id – Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi luas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dengan melibatkan kalangan advokat dan pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif, responsif, dan minim penolakan saat diterapkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap penghimpunan aspirasi publik. “Ini masih masukan, belum final. Jangan sampai nanti saat undang-undang jadi malah banyak protes,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Komisi III menghadirkan perwakilan advokat dari Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia. Menurut Sahroni, keterlibatan mereka penting untuk memberikan perspektif praktis terkait kendala sistem peradilan perdata di lapangan. Isu krusial yang dibahas mencakup mekanisme mediasi, teknis persidangan, hingga efisiensi waktu penyelesaian perkara.
“Kenapa mesti diperlambat kalau bisa dipercepat. Prinsip utama pembaruan hukum acara perdata adalah menghadirkan sistem yang lebih cepat dan memberikan kepastian hukum,” tegas legislator Fraksi Nasdem itu.
Sahroni menekankan bahwa perbedaan pandangan antarorganisasi advokat merupakan dinamika wajar. Komisi III berkomitmen mencari titik temu agar seluruh masukan dapat diakomodasi secara proporsional. Ke depan, ruang partisipasi publik akan terus dibuka dengan melibatkan lebih banyak stakeholder sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah.
“Target waktu memang belum bisa dipastikan, tapi yang jelas kami maksimalkan agar hasilnya terbaik untuk republik ini,” pungkas Sahroni.*****




