Fajarasia.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali memanggil Menko Polhukan Mahfud Md, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk rapat membahas transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Menurut Anggota KomisI III Arsul Sani, rapat yang bakal digelar pada 11 April itu bukan bertujuan untuk mencari keributan atau kesalahan antar lembaga.
“Untuk apa hadir itu bukan untuk juga ribut. Kalau kemarin itu ya oke lah pakai bunga-bunga enggak apa-apa lah saling tukar dalil atau ayat, enggak apa-apa gitu,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/4).
Menurut Arsul, rapat akan membahas kejelasan data yang selama ini ada perbedaan antara versi Mahfud Md dan Sri Mulyani.
“Tujuan kita pertama datanya harus jelas. Nah kita yang paling ingin tahu kan yang namanya Rp 349 T itu sebagaimana juga diakui oleh Pak Mahfud itu kan jumlah agregat,” kata Arsul.
Politikus PPP itu menyebut, transaksi mencurigakan itu harus dijelaskan sehingga bisa menjawab pertanyaan publik apakah ada kerugian negara dari transaksi bernilai fantastis tersebut.
“Sekali lagi menyangkut keadilan sosial kan, harus jelas juga mana yang kemudian ya itu apa menjadi satu keharusan untuk dilakukan proses hukum dan proses recovery atas kerugian negarac kalau kita bicara proses hukum tentu kan kemudian pertama tidak pidana asalnya harus jelas,” pungkasnya.***





