Komisi II DPR Soroti Revisi UU MD3 Usai Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

Fajarasia.id — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepemimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Menurutnya, langkah selanjutnya adalah merevisi Undang-Undang MD3 agar putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang operasional.

“Kami menghormati putusan MK. Namun, secara hukum, putusan itu bersifat sebagai negative legislator. Ia baru akan menjadi positive legislator jika sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Rifqinizamy kepada awak media, Minggu (2/11/2025).

Politikus Partai NasDem itu menilai revisi terhadap UU MD3 (yang mengatur MPR, DPR, DPD, dan DPRD) menjadi penting agar amanat MK dapat diimplementasikan secara menyeluruh dan konsisten.

“Dalam pandangan kami, revisi UU MD3 sangat diperlukan untuk menormakan putusan MK tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, Rifqinizamy menekankan bahwa perubahan komposisi pimpinan AKD sepenuhnya berada di tangan masing-masing partai politik. Ia menyebut bahwa struktur pimpinan Komisi II DPR saat ini terdiri dari lima orang, semuanya merupakan representasi dari keputusan ketua umum partai melalui fraksi masing-masing.

“Pimpinan Komisi II terdiri dari saya dan empat wakil ketua. Kami adalah perpanjangan tangan dari ketua umum partai yang tercermin melalui fraksi-fraksi di DPR,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap putusan MK akan bergantung pada sikap pimpinan fraksi. Menurutnya, proses perombakan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena membutuhkan dasar hukum yang kuat.

“Jika pun belum dilakukan perubahan dalam waktu dekat, itu bukan pelanggaran hukum. Sebab, proses normatif melalui revisi undang-undang harus dijalankan terlebih dahulu,” tambah Rifqinizamy.

Sebagai informasi, putusan MK tersebut berasal dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. MK menegaskan bahwa seluruh AKD DPR—mulai dari komisi hingga badan-badan internal—wajib memiliki keterwakilan perempuan dalam struktur kepemimpinannya.*****

Pos terkait