Komisi II DPR RI Evaluasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu terkait Putusan PSU

Komisi II DPR RI Evaluasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu terkait Putusan PSU

Fajarasia.id – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda memastikan, akan mengevaluasi pengrekrutan penyelenggara pemilu. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Ia menyayangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Pilkada akibat kelalaian KPUD terkait. “Satu, dua perkara yang menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh MK akan menjadi evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

“Termasuk kualitas penyelenggara Pemilu, mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu. Baik KPU maupun Bawaslu di seluruh Indonesia,” katanya, menambahkan.

Menurutnya, kelalaian oknum KPUD seperti kesalahan administratif mestinya dapat diantisipasi dengan verifikasi berjenjang dengan ketelitian tinggi. Ia mengatakan, kesalahan tersebut sesuai keputusan MK telah merugikan sejumlah pasangan calon kepala daerah yang melakukan PSU.

“Mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional. Bahkan lalai secara administratif maupun hukum, utamanya untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administratif calon kepala daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan, kesalahan sejumlah KPUD tersebut telah merugikan sejumlah pasangan calon kepala daerah di 24 Pilkada. Untuk itu, evaluasi kinerja sejumlah KPUD akan dilakukan, sehingga kesalahan yang sama tidak kembali terulang di pemilu mendatang.

“Kendati permasalahan demikian, kami melihat secara umum dari 545 KPU provinsi, kabupaten, kota. Secara umum tentu yang lain masih melakukan dengan taat pada peraturan perundang-undangan dan prosedur,” ujarnya.

Adapun sebelumnya MK telah membacakan putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK dalam amar putusannya memerintahkan dilakukannya PSU di 24 Pilkada.

Terdapat 1 perkara diputuskan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada. Sementara, terdapat 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan oleh MK.****

 

Pos terkait