Komisi I : RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Diselesaikan

Komisi I : RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Diselesaikan

Fajarasia.co – Permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat banyak dan harus segera diatasi. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid.

Menurutnya selama ini kebocoran data bisa dari platform seperti media sosial dan marketplace. Untuk itu Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Ini menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia. Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU PDP yang komprehensif,” kata Meutya di Gedung Parlemen, Senin (29/8/2022).

Politisi Golkar ini mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap membuka ruang aspirasi publik secara luas. Ini bertujuan agar tahap pembahasan dan penyempurnaan RUU PDP bisa maksimal.

Meutya menjelaskan, data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang teridentifikasi. Data itu juga dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik.

“Kata Pak Menteri Menko Airlangga salah satu tujuan dari keberadaan UU PDP adalah sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resilience ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data,” ucapnya.***

 

 

 

 

Pos terkait