Fajarasia.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform TikTok dan Roblox segera mematuhi aturan pembatasan usia minimum 16 tahun bagi pengguna. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan resmi kepada kedua platform yang dinilai masih menunjukkan kepatuhan parsial.
“Kita sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok dan Roblox. Jadi sifatnya bukan pemeriksaan, tetapi peringatan agar segera memenuhi kepatuhan,” ujar Meutya.
Peringatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Pemerintah memberi waktu hingga 10 April 2026 bagi TikTok dan Roblox untuk menyampaikan rencana aksi terkait langkah perlindungan anak di ruang digital.
Di sisi lain, Komdigi mengapresiasi Meta yang telah lebih dulu menetapkan batas usia minimum 16 tahun pada seluruh platformnya, termasuk Instagram, Facebook, dan Threads. Langkah ini dinilai menunjukkan iktikad baik dalam menyelaraskan layanan dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa implementasi kebijakan pembatasan usia akan terus diawasi secara berkelanjutan. “Kepatuhan ini akan kita ikuti dengan pengawasan,” tambah Meutya.****





