Fajarasia.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap empat kapal yang ditengarai menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka dan Perairan Ternate.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan dua Kapal Ikan Indonesia (KII).
Dua KIA Malaysia tersebut adalah 2 (dua) KIA Malaysia, PKFB 1269 (97.71 GT) dan PKFB 1280 (93.11 GT). Sedangkan dua Kapal ikan indonesia adalah KM. Najwa Nahda (24 GT) dan KM. Suci Asti (14 GT).
“Dua KIA Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada, Rabu (8/6). Sedangkan Dua KII diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada, Kamis (9/6),” terang Adin dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).
Lebih rinci, Adin menyebut, penangkapan dua KIA asal Malaysia tersebut merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing.
Keberhasilan penangkapan Kapal ilegal ini, tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.
“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intercept berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau,” ujarnya
Adin menjelaskan, kedua Kapal ilegal tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa-Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengungkapkan, akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.
Sedangkan di perairan Pulau Ternate, KKP mengamankan kapal ikan indonesia yang melakukan pelanggaran operasional. Kedua Kapal tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO).
Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.
“Dalam konteks penangkapan ikan terukur, Perairan di WPPNRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan lokal, namun demikian ada regulasi yang harus diikuti termasuk perizinan. Kami akan tindak masih ada Kapal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan,” tegas Adin.
Diketahui sepanjang 2022, sebanyak 79 kapal ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Filipina, dan 68 kapal ikan Indonesia berhasil ditangkap. *****





