Fajarasia.id – Kepolisian mengungkap fakta mengejutkan terkait TS alias Ki Bedil, perakit senjata api ilegal yang telah beroperasi selama dua dekade. Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menyebut Ki Bedil dikenal luas di kalangan pelaku kejahatan jalanan sebagai pemasok senjata rakitan.
“Ki Bedil telah beroperasi selama sekitar 20 tahun. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Arsya.
Mayoritas pembeli senjata rakitan Ki Bedil adalah pelaku street crime dan pemburu liar. Ia dikenal sebagai ahli membuat senjata ilegal dari berbagai jenis, mulai revolver, senapan, hingga pistol.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pistol SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, senjata laras panjang rakitan, dua butir peluru kaliber 22, serta barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Kasus ini terbongkar setelah Resmob Bareskrim menangkap dua tersangka, AS dan TS alias Ki Bedil, di Sumedang dan Bandung pada 6 April 2026. AS diduga berperan sebagai perantara jual beli senjata, sementara Ki Bedil menjadi perakit utama.
Polisi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.





