Khozin: Jalur Independen Tak Sesuai UUD

Fajarasia.id  – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa pencalonan anggota legislatif melalui jalur independen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi gugatan atas UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pencalegan non-partai politik diperbolehkan. “Konstitusi sudah jelas menyebutkan bahwa peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik,” ujar Khozin, Jumat (3/4/2026).

Politikus PKB itu menambahkan, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengatur kepesertaan pemilu legislatif hanya melalui partai politik. Sementara jalur perseorangan sudah diakomodasi dalam pemilihan anggota DPD RI sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (4).

Menurutnya, permohonan judicial review terhadap UU Pemilu justru bertolak belakang dengan konstitusi. Khozin menekankan bahwa sistem demokrasi Indonesia tetap harus berjalan sesuai prinsip dasar UUD 1945.****

Pos terkait