Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyo: Industri Buzzer Sudah Masuk Ranah Penegakan Hukum

Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyo: Industri Buzzer Sudah Masuk Ranah Penegakan Hukum

Fajarasia.id – Ketua Umum Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo, menyoroti fenomena maraknya buzzer di media sosial yang kini bahkan memasuki ranah penegakan hukum. Menurutnya, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Dalam diskusi publik, Arifin menyampaikan bahwa sejak lebih dari 12 tahun lalu ia telah mengingatkan tentang perubahan paradigma komunitas digital. Media sosial dan ekonomi digital, yang awalnya digunakan sebagai sarana iklan, branding, dan kampanye, kini berkembang menjadi industri yang transaksional.

 

“Hari ini kita kecewa karena ranah buzzer sudah masuk ke penegakan hukum. Mereka bukan sekadar menyebarkan opini, tetapi sudah menjadi industri dengan penyedia, pelaku, dan narasi yang terstruktur,” tegas Arifin.

 

Ia mencontohkan kasus korupsi besar seperti di Pertamina, yang menurutnya menunjukkan bagaimana praktik bisnis bisa dibungkus dengan narasi seolah-olah wajar, padahal terdapat indikasi kerugian negara. Arifin menilai, buzzer sering kali menggiring opini publik untuk membela kepentingan tertentu, sehingga mengaburkan substansi tindak pidana korupsi.

 

“Korupsi itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan keuntungan jangka pendek. Justru dampaknya jangka panjang merugikan negara dan masyarakat. Sayangnya, perilaku buzzer ini konsisten menyebarkan propaganda secara acak, dan cukup dengan 200 konten yang viral dari ribuan yang disebar, mereka sudah menang,” ujarnya.

 

Arifin menekankan perlunya peran media resmi, aktivis, dan masyarakat luas untuk membentengi publik dari opini menyesatkan. Ia mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut kebijakan, penunjukan, hingga implementasi proyek yang bisa disusupi kepentingan.

 

“Kami dari KAKI fokus pada penanganan korupsi melalui pendekatan hukum. Namun kami tidak ingin upaya ini diganggu oleh opini publik yang menyesatkan. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan industri buzzer yang merintangi penegakan hukum,” pungkasnya. ***

 

 

Pos terkait