Fajarasia.id – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengapresiasi kerja Polri dalam menetapkan 7 tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka. Diketahui, ketujuh anggota PPLN tersebut diduga melakukan penambahan jumlah pemilih.
“Saya kira apa yang dilakukan teman-teman KPU dan Polri menindaklanjuti, karena merupakan praktik pelanggaran pemilu. Terkait dugaan penambahan jumlah pemilih,” kata Doli, Jumat (1/3/2024).
Doli mendorong, agar Polri segera memproses pelanggaran pemilu tersebut dengan melakukan penyidikan. “Kalau memang ada yang dinyatakan bersalah maka harus dihukum,” ujarnya.
Dengan adanya pelanggaran pemilu ini, maka Doli mendorong perlunya pemilihan ulang di PPLN Malaysia. KPU, kata dia, juga telah menyiapkan pemilihan ulang tersebut
“Itu konsekuensi ya. Jadi, ya mau tidak mau atau suka atau tidak suka ya harus dilakukan pemilihan ulang,” ucapnya.
Di sisi lain, Doli menilai penyelidikan yang dilakukan ini menandakan Polri juga menginginkan agar Pemilu ini dilaksanakan demokratis, berkualitas dan bersih. Sehingga, hal ini patut diapresiasi semua pihak.
“Jadi, kalau ada indikasi-indikasi adanya kecurangan dan pelanggaran, tentu kita berkepentingan untuk mengkoreksi,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara, Rabu (28/2/2024) di Ruang Rapat Subdit IV Dittipidum.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi. Melalui dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu.
Setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
“Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandhani.
Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih. Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
“Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024. Utamanya, di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan,” katanya.****





