Ketahui Batas Umur Calon Siswa TK-SMA Sesuai Permendikdasmen 3/2025

Ketahui Batas Umur Calon Siswa TK-SMA Sesuai Permendikdasmen 3/2025

Fajarasia.id – Banyak para orang tua calon siswa TK, SD, SMP, dan SMA mempertanyakan, terkait batas umur ketika mendaftar. Yakni, ketika mendaftar melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Untuk mengetahui jawabannya, simak batar umur calon siswa masuk TK, SD, SMP, dan SMA lewat SPMB 2025. Hal tersebut, terkait aturan yang terutuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Kemendikdasmen mengatakan, calon siswa usia kurang dari 7 tahun bisa mendaftar SD pada SPMB 2025. Hal ini, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, calon siswa berusia paling rendah 6 tahun.

Tepatnya, pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD. Lebih lanjut, calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bisa mendaftar SD.

“Usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Kecerdasan dan bakat istimewa ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (3/3/2025) lalu.

Batas Umur Daftar SPMB 2025

Berikut batas umur mendaftar sekolah pada SPMB 2025 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025:

1. Batas Umur Masuk TK

• Batas umur masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun

• Batas umur masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.

2. Batas Umur Masuk SD

• Batas umur masuk SD: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan), 6 tahun per 1 Juli (dapat mendaftar)

• Dan, paling rendah 5 tahun 6 bulan (menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan).

3. Batas Umur Masuk SMP

• Batas usia masuk SMP: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

• Dan, sudah menyelesaikan SD/sederajat.

4. Batas Umur Masuk SMA dan SMK

• Batas usia masuk SMA dan SMK: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat

Syarat Dokumen Batas Usia Masuk Sekolah

1. Akta kelahiran

• Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.

Sementara itu, penyelesaian sekolah jenjang sebelumnya dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:

• Ijazah

• Surat keterangan lulus.****

Pos terkait