Fajarasia.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap 157 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati. Mereka berada di sejumlah negara.
“Sebanyak 157 kasus masih kita tangani dimana 46 diantaranya itu merupakan kasus baru. Ini menjadi tantangan kita semua,” kata Judha. Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badam Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya, Kemlu mengupayakan sebaik mungkin untuk membebaskan WNI dari hukuman mati. Dimana di beberapa negara terdapat kasus hukuman mati, Kemlu telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum sejak kasus terjadi.
Judha memastikan pihaknya memberikan pendampingan penuh sejak awal kasus ini terjadi. Sehingga mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh di Pengadilan setempat.
“Kita juga melakukan family reunion, kan ada kasus-kasus yang sudah panjang ya. Sebagai contoh di Saudi, kita membawa keluarganya di sini ke Saudi untuk bertemu, itu bagian dari family reunion,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, Kemlu juga melakukan langkah-langkah diplomatik untuk kasus-kasus WNI yang sudah inkrah meski Kemlu tidak bisa mengintervensi. “Namun melalui surat bapak duta besar atau bapak Presiden kita bisa menyampaikan untuk bisa diberikan pemaafan,” katanya.****





