Fajarasia.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong perusahaan untuk menyediakan rumah perlindungan pekerja perempuan di tempat kerjanya. Saat ini disebutkan sudah ada 72 perusahaan yang berkomitmen menyediakan rumah perlindungan tersebut.
Demikian diungkapkan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian PPPA, Prijadi Santoso. “Nantinya kami akan menyeleksi kembali perusahaan yang benar-benar siap dan sesuai dengan kemampuan kami juga,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Hingga tahun 2023, tercatat 10 perusahaan telah mendirikan rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3). Ini merupakan kelanjutan dari penerapan pilot project oleh Kementerian PPPA di enam provinsi sejak 2020.
Namun, penerapan RP3 ini baru terealisasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat (Bogor, Bekasi, dan Subang). “Sampai saat ini wilayah-wilayah tersebut yang paling siap,” kata Prijadi.
Menurut dia, RP3 yang dibangun di Subang akan diresmikan oleh Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, pada Jumat (1/3/2024). Sedangkan provinsi lain yang menjadi pilot project program RP3 adalah Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, dan Jawa Timur.***





