Fajarasia.id – Kementerian Lingkungan Hidup membeberkan alasan menetapkan status tersangka terhadap Tihar Sopian. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang itu diduga melanggar UU No. 32 tahun 2019.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan, Tihar dianggap lalai dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing. Sehingga, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Yakni, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya Senin (9/12/2024).
Rasio memaparkan, Tihar Sopian dianggap lalai menindaklanjuti sejumlah pelanggaran di TPA Rawa Kucing. Termasuk, pembuangan air lindi langsung ke lingkungan tanpa pengolahan.
“Bahkan, Tihar Sopian juga tidak mengembangkan sistem drainase yang baik, sehingga mengakibatkan tumpukan sampah dan pembuangan sampah secara terbuka di lokasi baru karena kapasitas landfill penuh,” ujarnya.
Pelanggaran ini terungkap dari pengawasan berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak 2022. Namun, hingga Juni 2024, kewajiban yang ditetapkan dalam sanksi administratif belum sepenuhnya dipenuhi.
“Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam menjalankan kewajiban sanksi. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Rasio.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan tersangka kepada salah satu mantan pejabat di Kota Tangerang. Hal itu terkait kasus tata kelola TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari.
“Atas dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban administrasi paksaan pemerintah. Ini soal pengelolaan TPA Rawa Kucing,” ujar Rasio Ridho Sani, Jum’at (6/12/2024).***




