Fajarasia.id – Kementerian Hukum dan HAM menindak tegas segala tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh para napi di dalam Lapas. Tindakan tegas ini juga berlaku bagi para pegawai di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
“Saya sudah menyampaikan di Ditjen Pas bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba. Termasuk juga yang melibatkan pegawai Ditjen Pas,” kata Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, jajarannya akan mengawasi dan menyisir ke warga binaan yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba. Ia mengaku pihaknya turut ambil bagian dalam membongkar kasus adanya napi di Lapas Tarakan yang mengendalikan peredaran sabu.
“Dari Ditjen Pas justru yang menginformasikan bahwa ada, karena yang namanya narkoba di lapas itu kan hilir, bukan di hulu. Nah karena itu kita menjadi garda terdepan ke depannya untuk memberantas itu,” ucap Supratman.
Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM akan terus meningkatkan razia di setiap lapas yang ada di Indonesia. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan meningkatkan produktivitas para warga binaan.
“Supaya mereka punya aktivitas. Makanya saya gencarkan kegiatan-kegiatan produktif dalam bentuk kegiatan pemberdayaan di lapas,” kata Supratman.****





