Kemenkum Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kemenkum Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) memusnahkan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual senilai Rp5 miliar. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Razilu, mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemegang kekayaan intelektual.

“Pemusnahan ini adalah pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia,” ujarnya, Kamis (12/12/2024). Menurut Razilu, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Hal ini penting untuk memberi keadilan bagi para pemilik hak kekayaan intelektual,” ucapnya. Barang-barang bukti yang dimusnahkan itu mencakup produk-produk tiruan 12 merek mainan hingga suku cadang motor.

Di antaranya Lego (mainan), Como Tomo (botol bayi), Mimi White (hand body), Louis Vuitton (aksesoris), dan Oreo (makanan). Kemudian MT NG SHAN (mata bor), Christian Louboutine (sepatu wanita), Tokai (korek gas), dan Harley Davidson (merchandise).

Terdapat pula suku cadang dan mesin generator yang sama-sama merupakan tiruan dari merek Honda. Lainnya berupa desain industri dari kemasan makanan yang turut dipalsukan.

Razilu menegaskan pihaknya berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat karena pelanggaran kekayaan intelektual sangat merusak tatanan ekonomi. “Melalui pemusnahan ini kami ingin memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil,” ucapnya.

Direktur Penegakan Hukum Kemenkum, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, berharap publik semakin sadar akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan.

“Setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual,” ujar Arie. Caranya dengan memilih produk asli dan berkualitas, bukan barang tiruan.****

Pos terkait