Fajarasia.id – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 18 Maret 2024 berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah Kru ABK (anak buah kapal) Kapal Ikan Long Bow No 7, bernama Sikry Elmadem Subu, ke kampung halamannya di Kupang.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Hartanto mengungkapkan almarhum meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya saat berlayar di Republik Fiji pada 31 Desember 2023. Langkah Kemenhub dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak pelaut.
“Setelah melalui proses yang panjang, jenazah akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 18 Maret 2023, dan kemudian diterbangkan ke kampung halamannya dengan menggunakan pesawat Batik Air (ID 6540) pada pukul 02.00 WIB,” kata Hartanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Suva, Republik Fiji, diketahui bahwa almarhum meninggal dunia karena edema paru bilateral parah dan gastroenteritis akut.
“Almarhum, yang telah berpulang karena sakit, mengalami gejala pada tanggal 29 Desember 2023 waktu setempat di mana ia merasa mual. Kemudian diberikan pengobatan oleh kapten kapal, yakni obat maag dan antibiotik, serta disarankan untuk beristirahat. Namun pada pagi tanggal 31 Desember 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, almarhum ditemukan telah meninggal dunia,” ungkap Hartanto.
Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kementerian Perhubungan juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi, hal ini tidak lepas dari kerja keras dari seluruh Pihak yaitu AP2I dan Kemenlu.
“Penyerahan hak tersebut akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan, akan diterima oleh perwakilan keluarga,” jelas Hartanto.
Jenazah akan dikebumikan di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kupang , NTT.
“Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” kata Hartanto.
Pemulangan jenazah ABK dikawal oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia ( AP2I), Perusahaan Keagenan awak kapal yang memiliki SIUPPAK, dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia.****