Fajarasia.id – Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi pemerintahan melakukan pemusnahan terhadap 7.363 bal baju bekas impor (produk thrift shop). Pemusnahan ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai Cikarang.
“Kita bersama KemenKopUKM, Bareskrim Polri, Kejagung dan Dirjen Bea Cukai melakukan pembakaran simbolis barbuk (barang bukti) pakaian bekas impor. Total semua barbuk kalau dirupiahkan mencapai Rp 80 miliar,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers di Cikarang, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, pemusnahan ini sebagai komitmen pemerintah dalam melarang masuknya pakaian bekas impor ilegal. Hal ini sekaligus melindungi industri fesyen Indonesia yang belakangan terhempas oleh datangnya fenomena Thrift Shop.
“Yang kita berantas adalah barang selundupannya yang ilegal. Kalau yang hulunya berhenti yang ilegalnya tidak akan ada juga,” ucap Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan pemusnahan barbuk tersebut dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Hal ini dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga pemerintahan.
“Pembakaran tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Selain itu, ada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Dirjen Bea Cukai Askolani,” ujar Zulkifli, mengakhiri. ***





