Fajarasia.id – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan sistem Penilaian Buku Pendidikan Agama secara daring. Program ini dihadirkan dalam rangka mendukung transformasi digital.
“Ini hasil rancangan sistem layanan penilaian buku pendidikan agama secara online oleh Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag,” ujar Kepala Puslitbang LKKMO Kemenag, M. Isom, Senin (29/1/2024).
Menurut Isom, sistem ini menjadi cara Balitbang Kemenag untuk menjaga efektivitas kegiatan penilaian buku pendidikan agama. Layanan daring ini dapat diakses melalui laman https://pbpa.kemenag.go.id.
“Jadi kami mengundang para penerbit yang berminat untuk mendaftar dan mengunggah pengajuan buku yang akan dinilai,” kata Isom.
Isom menerangkan, pengajuan penilaian dapat dilakukan pemohon dengan membuat akun di situs. Setelah itu, pemohon diharuskan mengunggah dokumen yang menjadi syarat administrasi.
Setelah lolos verifikasi, buku dari pemohon akan masuk ke tahap prapenilaian dan berlanjut penilaian. Pemohon juga dapat melakukan perbaikan sebelum penilaian, untuk menyesuaikan kriteria.
“Dengan implementasi PBPA secara online, Kementerian Agama terus berupaya untuk memodernisasi proses penilaian buku pendidikan agama, memberikan kemudahan akses, dan memastikan standar kualitas terpenuhi,” kata Isom.****





