Kelab Malam dan Diskotik Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Kelab Malam dan Diskotik Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Fajarasia.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Berdasarkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026, sejumlah usaha pariwisata seperti kelab malam, diskotik, rumah pijat, mandi uap, arena permainan dewasa, serta bar wajib tutup mulai sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah hari kedua Idul Fitri.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan penyesuaian agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan menghormati nilai keagamaan masyarakat.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Tempat hiburan di lokasi tersebut dapat beroperasi dengan jam terbatas, misalnya kelab malam dan diskotik hanya diizinkan buka pukul 20.30–01.30 WIB, dengan kewajiban tutup buku satu jam sebelum operasional berakhir.

Selain pengaturan jam, pelaku usaha dilarang menampilkan konten pornografi, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan lingkungan. Pemprov DKI berharap kebijakan ini menjaga suasana kondusif Ramadan sekaligus memastikan sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Pos terkait