Fajarasia.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi desakan DPR untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, buntut penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa kewenangan pencopotan berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Saat ini tim pengawas masih melakukan klarifikasi terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan lima jaksa lainnya. Berkasnya sedang diteliti, hasilnya nanti diserahkan ke Kejagung,” ujar Rizaldi, Sabtu (4/4/2026)
Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkatannya, mulai dari ringan hingga berat. Proses pemeriksaan diperkirakan selesai dalam satu bulan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak agar Kajari Karo dan jajarannya dicopot karena dianggap melakukan kesalahan fatal dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Kasus ini sempat menuai sorotan karena menyangkut dugaan mark up biaya produksi video profil desa, namun akhirnya Amsal divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.*****





