Kejati Sultra Tahan Tiga Tersangka Korupsi Belanja BBM Kantor Penghubung di Jakarta

Kejati Sultra Tahan Tiga Tersangka Korupsi Belanja BBM Kantor Penghubung di Jakarta

Fajarasia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara resmi menahan tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra yang berlokasi di Jakarta. Ketiga tersangka berinisial YY, AK, dan WKD, masing-masing pernah menjabat sebagai Plt Kepala Kantor, bendahara, dan Kepala Kantor Badan Penghubung.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, disertai keterangan saksi ahli dan bukti pendukung lainnya yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBD tahun 2023.

“Ketiganya diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja BBM dan pelumas yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Ilham, Rabu malam di Kendari.

Modus yang digunakan, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, melibatkan pencairan dana seolah-olah untuk operasional pegawai, namun dana tersebut kemudian diminta kembali oleh WKD. Untuk menutupi penyalahgunaan tersebut, AK diminta membuat bukti pembelian BBM fiktif.

Saat YY menjabat sebagai Plt Kepala Kantor, metode pembelian BBM diubah menjadi sistem kupon melalui kerja sama dengan enam SPBU. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa hanya satu SPBU yang benar-benar memiliki kontrak kerja sama, sementara lima lainnya tidak terbukti.

“Dana dari kontrak fiktif tersebut digunakan untuk keperluan pribadi YY dan AK,” jelas Aditia.

Total anggaran yang dikelola oleh kantor tersebut pada tahun 2023 mencapai Rp2,3 miliar. Meski nilai kerugian negara masih dalam proses audit, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sementara AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025.****

Pos terkait