Kejati Kaltim Amankan Rp214 Miliar dari Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi

Kejati Kaltim Amankan Rp214 Miliar dari Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi

Fajarasia.id  – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214,2 miliar dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut aset yang disita terkait aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di atas lahan milik negara. Selain uang tunai rupiah, turut diamankan pula mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit, hingga won Korea.

“Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak 19 Januari 2026,” ujarnya, Kamis.

Jaksa penyidik telah menetapkan enam tersangka dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Barang bukti yang disita tidak hanya uang, tetapi juga puluhan tas mewah bermerek Chanel, Louis Vuitton, Hermes, Gucci, perhiasan emas, serta empat mobil mewah, termasuk Lexus LX 570 dan Hyundai Ioniq 6.

Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan kejaksaan untuk memperkuat pembuktian di persidangan. “Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Kaltim dalam pemberantasan korupsi,” tegas Toni.***

Pos terkait