Fajarasia.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berlangsung selama periode 2011 hingga 2023. Ketiga tersangka tersebut adalah LR, Direktur PT Tebo; DW, mantan Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI; dan RW, mantan Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2 September 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Jakarta.
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan dan penilaian aset melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Aset yang dijadikan jaminan ternyata tidak mencukupi nilai pembiayaan yang diajukan, namun LPEI tetap melanjutkan proses pembiayaan kepada PT Tebo Indah meski telah terindikasi risiko gagal bayar.
Rans juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh LPEI dalam mengenali nasabahnya. Lembaga tersebut dinilai tidak menjalankan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) secara optimal dalam proses pembiayaan.
Akibat dari praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp919,05 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




