Fajarasia.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, memusnahkan sedikitnya Rp. 350 juta yang menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana uang palsu (Upal) dengan terpidana Yupiter Bailiu, Kamis (29/09/2022) pagi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang disaksikan oleh Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, perwakilan PN Kelas IA Kupang dan perwakilan BNN Kota Kupang.
Selain barang bukti berupa uang palsu senilai Rp. 350 juta, Kejari Kota Kupang juga turut memusnahkan barang bukti lainnya berupa ganja, senjata tajam (sajam) dan barang bukti dalam kasus pencabulan.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H kepada wartawan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dikarenakan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau incrah berdasarkan putusan Pengadilan.
Disebutkan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya uang palsu senilai Rp. 350 juta, ganja, pakaian dalam untuk kasus pencabulan dan senjata tajam serta senjata api (Senpi).
“Hari ini, kami musnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrah berdasarkan putusan pengadilan. Ada uang palsu yang nilainya mencapai Rp. 350 juta,” terang mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT ini.
Ditambahkan Kajari, dirinya berharap kedepannya kasus – kasus seperti ini tidak lagi terjadi. Dan, jika dimungkinkan tidak lagi terjadi atau bisa diminimalisir sehingga keamanan dan kenyamanan warga kota kupang terjamin.(rey)





