Kejari Kabupaten TTU, Setor Rp. 100 Juta Untuk Negara

Kejari Kabupaten TTU, Setor Rp. 100 Juta Untuk Negara

Fajarasia.id – Lagi – lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali mengukir sejarah di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTU.

Pasalnya, Kejari Kabupaten TTU kembali melalukan penyetoran uang senilai Rp. 100 juta ke kas negara dari hasil penyelamatan uang negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H, Rabu (07/12/2022) mengaku bahwa uang senilai Rp. 100 juta yang disetorkan ke kas negara merupakan pembayaran denda yang dilakukan oleh terpidana kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, Munawar Lutfi.

Dijelaskan Hendrik, uang tersebut merupakan pembayaran uang denda dari  terpidana Munawar Luthfi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PN.Kpg, Tanggal 27 Oktober 2022.

“Dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 03 November 2022 tersebut menyatakan bahwa terpidana atas nama Munawar Luthfi dihukum untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,00 dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan,” jelas Hendrik.

“Setelah dibayarkan oleh terpidana Munawar Lutfi, hari ini juga jaksa sudah menyetorkan ke Kas Negara,” tambah Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU.

Sebelumnya pada Kamis 16 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penyetoran uang senilai Rp.1.433.111.814,00 ke kas negara sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinkes TTU Tahun 2020 sebesar Rp. 1.212.231.813,00.

Selain itu juga, terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Keuangan Desa Makun senilai Rp. 220.880.000,00 dan pada tanggal  07 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kembali melakukan penyetoran uang senilai Rp. 370.926.707,00 ke kas negara.

Sehingga pada tahun ini per tanggal 7 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp. 1.904.038.521,00 sebagai PNBP Kejaksaan.

Dilanjutkan Hendrik, dengan adanya penyetoran denda dari terpidana Munawar Luthfi yang ada dalam rekening titipan Kejari TTU maka seluruh uang pengganti dan uang denda dari para terpidana telah disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan.

Dengan dibayarkannya denda tersebut, kata dia, oleh terpidana Munawar Lutfi, maka terpidana tidak lagi menjalani pidana subsidair denda selama 10 bulan.(rey)

Pos terkait