Fajarasia.co-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang penahanan terhadap 4 tersangka kasus mafia minyak goreng (migor), dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena pemeriksaan di tingkat penyidikan belum selesai.
“Terhadap 4 (empat) tersangka, untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut. “kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (11/4/2022).
Ketut menambhakan, empat tersangka izin ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng tersebut, masing-masing masa tahanan diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari dimulai sejak 9 Maret 2022 hingga 17 Juni 2022 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 20/RT.2/F.3 /Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.
Adapun empat orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu, tersangka SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari sejak 09 Mei 2022 sampai dengan 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, tersangka MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia dilakukan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 sampai dengan 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka PTS dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 21 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.
Terakhir, tersangka IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 sampai dengan 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung..***




