Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.
Saksi tersebut diperiksa ihwal adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) tahun 2013-2019.
“Saksi yang diperiksa yaitu IG selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode 7 Februari 2023 s/d sekarang,” papar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Rabu (7/6).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi DP4,” ujarnya.
Ketut menyebut sejauh ini ada enam tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp148 miliar itu.
Salah satu tersangka adalah Dirut DP4 PT Pelindo Tahun 2011-2016 Edi Winoto.
Lalu kelima tersangka lainnya, yakni Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012 -2017, Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak 2008 hingga Juni 2014 Khamidin Suwarjo, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 tahun 2012 dan Umar Samiaji yang bertugas sebagai Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019 serta Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta).
“Tersangka EWI (Edi Winoto) dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023,” tutur Ketut.****





